Syarat Pendaftaran SPMB :
a) Jalur Domisili :
- Lulus SMP/sederajat usia maks 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Mengambil / Mengisi Formulir pendaftaran
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari RT / RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa Setempat sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal 1 lembar
- Berkas dimasukkan dalam stopmap Merah
b) Jalur Afirmasi :
- Lulus SMP/sederajat, usia maks 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Mengambil / Mengisi Formulir pendaftaran
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa Setempat sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal 1 lembar
- Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu sejenis yang menjadi bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dilegalisir sebanyak 1 lembar
- Berkas dimasukkan dalam stopmap Biru
c) Jalur Prestasi :
- Lulus SMP/sederajat, usia maks 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Mengambil / Mengisi Formulir pendaftaran
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari RT / RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa Setempat sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal 1 lembar
- Fotocopy Sertifikat Prestasi Akademik / NonAkademik (OSN, FLS2N, LPIR/OPSI, O2SN, LKSN) pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota sebanyak 1 lembar yang dilegalisir Kepala Sekolah.
- Berkas dimasukkan dalam stopmap Kuning
d) Perpindahan Mutasi :
- Lulus SMP/ sederajat, usia maks 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah
- Mengambil / Mengisi Formulir pendaftaran
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari RT / RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa Setempat sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal 1 lembar
- Fotocopy Surat Penugasan Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 1 lembar dan dilegalisir.
- Berkas dimasukkan dalam stopmap Hijau